Wednesday, September 18, 2019

SK TAKMKIR MASJID



PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
KECAMATAN ………………….
DESA .......................
Alamat :……………………………………………………………………



KEPUTUSAN KEPALA DESA .......................
NOMOR : 094/ ...........  / KEP TAHUN ....................

TENTANG

PENGANGKATAN TAKMIR MASJID  DARUSSALAM
PERIODE 2018 - 2023
DESA ....................... KECAMATAN ……………….. KABUPATEN KEBUMEN

KEPALA DESA .......................,

 Menimbang   :   a.   Bahwa masjid memiliki peran yang sangat strategis sebagai pusat pembinaan umat dalam upaya melindungi, memberdayakan dan mempersatukan umat untuk mewujudkan umat yang berkualitas dan toleran;
 b. Bahwa dalam rangka meningkatkan pengelolaan masjid berbasis masyarakat melalui proses perencanaan, implementasi, monitoring serta evaluasi bersama yang fokus pada dua aspek yakni peningkatan kualitas ibadah ritual (mahdhah) dan ibadah sosial (ghair mahdhah) secara luas dan terintegrasi, maka diperlukan  strategi pendidikan dan dakwah, pengembangan dan pemeliharaan sarana pendukung, membangun kemitraan dengan pihak terkait baik organisasi sosial, organisasi pemerintah maupun private sector serta menjaga keamanan dan ketertiban secara berkelanjutan (sustainable);
c.  Bahwa untuk mencapai maksud tersebut di atas maka dipandang perlu Surat Keputusan tentang Susunan Pengurus  Masjid;
d. Bahwa nama-nama yang tercantum dalam  lampiran surat keputusan ini dianggap mampu untuk menjalankan amanah hasil keputusan bersama Pengurus Masjid Darussalam dan masyarakat/jamaah  masjid Darussalam dan sekitarnya;
Mengingat  :      1.  Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42)
                          2.  Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
                          3. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
                          4.   Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintaha Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678)
                          5.  Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Tengah.
                          6.  Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587)
                          7.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tengan Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (  Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717)
                          8.  Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraa Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041)
                          9.   Keputusan Menteri Agama No.394 Tahun 2004 tentang penetapan status masjid wilayah;
                         10.        Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat;
                         11. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid;



MEMUTUSKAN:

Menetapkan           :      
KESATU     :   Menetapkan Pembentukan Takmir Masjid Darussalam Desa .......................  Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini
KEDUA       :   Takmir Masjid Darussalam sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut:
a.Mengelola keuangan Masjid Darussalam
b.   Pengadaan dan pemeliharaan semua inventaris masjid
c.   Memberi pertanggungjawaban penggunaaan dana kepada masyarakat Sesuai Kegiatan tersebut
d.   Mengelola keuangan untuk kegiatan masjid, baik pembangunan  ataupun Pendiidkan keagamaan yang d laksanakan oleh masjid Darussalam
e.    Menetapkan dan mengadakan perayaan peringatan keagamaan
f.     Pengeloaan Zakat harta dan penghasilan
g.    Mengorganisir bagi donator maupun infak yang masuk
h.   Menjaga keamanan dan ketertiban masjid
i.     Menjaga ketenangan masjid saat sedang melaksakan ibadah
j.     Mengontrol dan mengevaluasi kegiatan TPQ, Majlis taklim dan remaja masjid
k.   Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada masyarakat dan Kepala Desa melalui Sekretaris Desa

KETIGA       :   Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku 5 tahun sejak tanggal ditetapkan.

Ditepkan di .......................
Pada tanggal …………………..
KEPALA DESA .......................,




…………………

TEMBUSAN : disampaikan Kepada Yth.
1.   BPD .......................
2.   Takmir Masjid Darussalam


LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA DESA .......................
KECAMATAN …………… KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR      :     ……………………
TANGGAL    :     ……………….


PEMBENTUKAN TAKMIR MASJID
DI DESA ....................... KECAMATAN ……………… KABUPATEN KEBUMEN
TAHUN 2018-2023

NO
KEDUDUKAN DALAM TIM
NAMA
1
Pelindung

2
Pembina

3
Penasehat



4
Ketua

5
Wakil Ketua

6
Bendahara

7
Sekertaris


8
Seksi Pembangunan




9
Seksi Pendidikan




10
Seksi Kesejahteraan




11
Humas





KEPALA DESA .......................,




………………………..

SK PENETAPAN KADES TERPILIH



PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA................... KECAMATAN ....................
KABUPATEN KEBUMEN


KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA ......
NOMOR : 141/....... /2019

TENTANG
PENETAPAN CALON KEPALA DESA TERPILIH
PADA PEMILIHAN KEPALA DESA DI DESA .... KECAMATAN ..
KABUPATEN KEBUMEN  TAHUN 2019

KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA .........................,

Menimbang
:
a.    bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Kepala Desa .... Kecamatan .... Kabupaten Kebumen yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2019, maka perlu menetapkan Calon Kepala Desa Terpilih pada Pemilihan Kepala Desa di Desa .... Kecamatan ... Kabupaten Kebumen Tahun 2019;
b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, perlu menetapkan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Pada Pemilihan Kepala Desa di Desa .. Kecamatan ... Kabupaten Kebumen Tahun 2019;
Mengingat
:
1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950  Nomor 42);
2.    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia    Nomor 4438);
3.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia            Nomor 5495);
5.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
7.    Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);


8.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
9.    Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang  Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007  Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen     Nomor 1);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 129);

MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:

KESATU
:
Calon Kepala Desa  :
Nama
:

Tempat/Tgl.Lahir
:

Pendidikan
:

Alamat
:
Desa ... Rt .. Rw .. Kecamatan ... Kabupaten Kebumen
sebagai Calon Kepala Desa Terpilih pada Pemilihan Kepala Desa        di Desa ... Kecamatan .. Kabupaten Kebumen Tahun 2019.
KEDUA
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di
:
Desa ...................
pada tanggal
:
25 Juni 2019

PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA.............
KETUA,




....................................................