|
PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
KECAMATAN ………………….
DESA .......................
Alamat :……………………………………………………………………
|
KEPUTUSAN KEPALA DESA .......................
NOMOR : 094/ ........... / KEP TAHUN ....................
TENTANG
PENGANGKATAN TAKMIR MASJID “DARUSSALAM”
PERIODE 2018 -
2023
DESA ....................... KECAMATAN ……………….. KABUPATEN KEBUMEN
KEPALA DESA .......................,
Menimbang :
a.
Bahwa masjid memiliki peran yang sangat
strategis sebagai pusat pembinaan umat dalam upaya melindungi, memberdayakan
dan mempersatukan umat untuk mewujudkan umat yang berkualitas dan toleran;
b. Bahwa dalam rangka meningkatkan
pengelolaan masjid berbasis masyarakat melalui proses perencanaan,
implementasi, monitoring serta evaluasi bersama yang fokus pada dua aspek yakni
peningkatan kualitas ibadah ritual (mahdhah) dan ibadah sosial (ghair mahdhah)
secara luas dan terintegrasi, maka diperlukan
strategi pendidikan dan dakwah, pengembangan dan pemeliharaan sarana
pendukung, membangun kemitraan dengan pihak terkait baik organisasi sosial,
organisasi pemerintah maupun private sector serta menjaga keamanan dan
ketertiban secara berkelanjutan (sustainable);
c. Bahwa untuk mencapai maksud tersebut di atas
maka dipandang perlu Surat Keputusan tentang Susunan Pengurus Masjid;
d. Bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini dianggap mampu
untuk menjalankan amanah hasil keputusan bersama Pengurus Masjid Darussalam dan
masyarakat/jamaah masjid Darussalam dan
sekitarnya;
Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah ( Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42)
2.
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
3.
Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495)
4.
Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintaha Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678)
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan
mulai berlakunya Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Tengah.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587)
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tengan Desa ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717)
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraa Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041)
9.
Keputusan Menteri Agama No.394 Tahun 2004 tentang penetapan status
masjid wilayah;
10. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan Tugas Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama,
Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat;
11. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat
Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Menetapkan
Pembentukan Takmir Masjid Darussalam Desa ....................... Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen
sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini
KEDUA : Takmir Masjid
Darussalam
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut:
a.Mengelola
keuangan Masjid Darussalam
b.
Pengadaan dan pemeliharaan semua
inventaris masjid
c. Memberi pertanggungjawaban penggunaaan dana kepada masyarakat Sesuai Kegiatan tersebut
d.
Mengelola keuangan untuk kegiatan
masjid, baik pembangunan ataupun
Pendiidkan keagamaan yang d laksanakan oleh masjid Darussalam
e.
Menetapkan dan mengadakan perayaan
peringatan keagamaan
f.
Pengeloaan Zakat harta dan
penghasilan
g.
Mengorganisir bagi donator maupun
infak yang masuk
h.
Menjaga keamanan dan ketertiban
masjid
i.
Menjaga ketenangan masjid saat
sedang melaksakan ibadah
j.
Mengontrol dan mengevaluasi kegiatan
TPQ, Majlis taklim dan remaja masjid
k.
Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada masyarakat dan Kepala Desa melalui Sekretaris Desa
KETIGA : Keputusan
Kepala Desa ini mulai berlaku 5 tahun sejak tanggal ditetapkan.
Ditepkan
di .......................
Pada
tanggal …………………..
KEPALA
DESA .......................,
…………………
TEMBUSAN : disampaikan Kepada Yth.
1.
BPD .......................
2.
Takmir Masjid Darussalam
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
KEPALA DESA .......................
KECAMATAN
…………… KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR : ……………………
TANGGAL : ……………….
PEMBENTUKAN
TAKMIR MASJID
DI
DESA ....................... KECAMATAN ……………… KABUPATEN KEBUMEN
TAHUN
2018-2023
NO
|
KEDUDUKAN DALAM TIM
|
NAMA
|
1
|
Pelindung
|
|
2
|
Pembina
|
|
3
|
Penasehat
|
|
|
||
|
||
4
|
Ketua
|
|
5
|
Wakil Ketua
|
|
6
|
Bendahara
|
|
7
|
Sekertaris
|
|
|
||
8
|
Seksi Pembangunan
|
|
|
||
|
||
|
||
9
|
Seksi Pendidikan
|
|
|
||
|
||
|
||
10
|
Seksi Kesejahteraan
|
|
|
||
|
||
|
||
11
|
Humas
|
|
|
||
|
||
|
KEPALA DESA .......................,
………………………..