Wednesday, September 18, 2019

SK PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA ASET DESA


 




KABUPATEN ………..
KEPUTUSAN KEPALA DESA ………..
Nomor : 050/ ………. / …………

TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENGELOLAAN ASET DESA .......... KECAMATAN .........

KEPALA DESA …………

Menimbang
:
a.    bahwa untuk kelancaran dan ketertiban secara fisik maupun administrasi terhadap pengelolaan Aset Desa /barang milik Pemerintah Desa maka perlu dibentuk Tim Pengelola Aset Desa.
b.    bahwa untuk dimaksud tersebut pada huruf a di atas , perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Tambaharjo .
Mengingat

1.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara     Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa  (Lembaran  Negara     Republik  Indonesia  Tahun  2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
3.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Aset Desa;
4.  Peraturan Daerah Kabupaten …………… Nomor ……….. Tahun ……… tentang Pengelolaan Aset Desa.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERATURAN DESA ………………, KECAMATAN ................. KABUPATEN .............., TENTANG ..................
KESATU
:
Membentuk Tim Pengelola Aset Desa sebagaimana tercantum dalam daftar lampiran keputusan ini.
KEDUA
:
Tim Pengelola Aset Desa sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU mempunyai tugas-tugas sebai berikut :
1.   Kepala Desa Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset mempunyai wewenang dan tanggung jawab :
a.    menetapkan kebijakan pengelolaan aset Desa;
b.    menetapkan pembantu pengelola dan petugas/pengurus aset Desa;
c.    menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindah tanganan aset Desa;
d.    menetapkan keamanan aset Desa;
e.    mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan atau menghapus aset Desa yang bersifat strategis melalui musyawarah Desa;
f.     menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusanaset Desa sesuai batas kewenangan; dan
g.    menyetujui usul pemanfaatan aset Desa selain tanah dan atau bangunan.
2.   Sekertaris Desa selaku pembantu pengelola aset Desa berwenang dan bertanggung jawab :
a.     Meneliti rencana kebutuhan Desa;
b.     Meneliti rencana kebutuhan pemeliharaan aset Desa;
c.     Mengatur penggunaan , pemanfaatan, penghapusan dan pemindatanganan aset Desa yang telah disetujui oleh Kepala Desa;
d.     Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi aset Desa; dan
e.     Melakukan pengawasan ddan pengendalian atas pengelolaan aset Desa.
3.   Petugas/ Pengurus aset Desa bertugas dan bertanggung jawab:
a.     Mengajukan rencana kebutuhan aset Desa;
b.     Mengajukan permohonan penetapan;
c.     Penggunaan aset Desa yang diperoleh dari beban APB Desa dan perolehan lainnya yang sash kepada Kepala Desa;
d.     Melakukan iventarisasi aset Desa;
e.     Mengamankan dan memelihara aset Desa yang dikelolanya; dan
f.      Menyusun dan menyampaikan laporan aset Desa.
KETIGA
:
Tim Pengelola Aset Desa sebagaima dimaksud pada Diktum KESATU bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
KEEMPAT
:
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APB Desa ................
KELIMA
:
Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di  : ……………
Pada Tanggal   : ……………….
KEPALA DESA ……………….




(……………..)

Lampiran : Keputusan Kepala Desa …………….Kecamatan …………..Kabupaten …………….
                 Nomor   : …………….
                 Tanggal : …………….



SUSUNAN TIM PENGELOLA ASET DESA …………. KECAMATAN ………….
KABUPATEN ………… TAHUN ANGGARAN ………….

No
Nama
Jabatan
Kedudukan dalam Tim
1

Kepala Desa
Pemegang Kekuasaan Aset Desa
2

Sekretaris Desa
Pembantu Pengelola Aset Desa
3

Kaur Umum ddan TU
Petugas/ Pengurus Aset Desa
4

Kaur Perencanaan
Anggota
5

Kaur Keuangan
Anggota
6

Kasi Pemerintahan
Anggota
7

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan
Anggota

KEPALA DESA ……………..





(……………………..)

No comments:

Post a Comment