KABUPATEN ………..
KEPUTUSAN KEPALA DESA ………..
Nomor : 050/
………. / …………
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENGELOLAAN
ASET DESA .......... KECAMATAN .........
KEPALA DESA …………
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa untuk
kelancaran dan ketertiban secara fisik maupun administrasi terhadap
pengelolaan Aset Desa /barang milik Pemerintah Desa maka perlu dibentuk Tim
Pengelola Aset Desa.
b.
bahwa untuk dimaksud tersebut pada huruf a di atas ,
perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Tambaharjo .
|
Mengingat
|
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
3. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Aset Desa;
4. Peraturan
Daerah Kabupaten …………… Nomor ……….. Tahun ……… tentang Pengelolaan Aset Desa.
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA ………………, KECAMATAN .................
KABUPATEN .............., TENTANG ..................
|
KESATU
|
:
|
Membentuk Tim Pengelola Aset
Desa sebagaimana tercantum dalam daftar lampiran keputusan ini.
|
KEDUA
|
:
|
Tim Pengelola Aset Desa
sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU mempunyai tugas-tugas sebai berikut :
1.
Kepala Desa Sebagai pemegang
kekuasaan pengelolaan aset mempunyai wewenang dan tanggung jawab :
a.
menetapkan kebijakan
pengelolaan aset Desa;
b.
menetapkan pembantu
pengelola dan petugas/pengurus aset Desa;
c.
menetapkan penggunaan,
pemanfaatan atau pemindah tanganan aset Desa;
d.
menetapkan keamanan aset
Desa;
e.
mengajukan usul pengadaan,
pemindahtanganan dan atau menghapus aset Desa yang bersifat strategis melalui
musyawarah Desa;
f.
menyetujui usul
pemindahtanganan dan penghapusanaset Desa sesuai batas kewenangan; dan
g.
menyetujui usul pemanfaatan
aset Desa selain tanah dan atau bangunan.
2.
Sekertaris Desa selaku
pembantu pengelola aset Desa berwenang dan bertanggung jawab :
a.
Meneliti rencana kebutuhan
Desa;
b.
Meneliti rencana kebutuhan
pemeliharaan aset Desa;
c.
Mengatur penggunaan ,
pemanfaatan, penghapusan dan pemindatanganan aset Desa yang telah disetujui
oleh Kepala Desa;
d.
Melakukan koordinasi dalam
pelaksanaan inventarisasi aset Desa; dan
e.
Melakukan pengawasan ddan
pengendalian atas pengelolaan aset Desa.
3.
Petugas/ Pengurus aset Desa
bertugas dan bertanggung jawab:
a.
Mengajukan rencana kebutuhan
aset Desa;
b.
Mengajukan permohonan
penetapan;
c.
Penggunaan aset Desa yang
diperoleh dari beban APB Desa dan perolehan lainnya yang sash kepada Kepala
Desa;
d.
Melakukan iventarisasi aset
Desa;
e.
Mengamankan dan memelihara
aset Desa yang dikelolanya; dan
f.
Menyusun dan menyampaikan
laporan aset Desa.
|
KETIGA
|
:
|
Tim Pengelola Aset Desa
sebagaima dimaksud pada Diktum KESATU bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
|
KEEMPAT
|
:
|
Segala biaya yang timbul
sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APB Desa ................
|
KELIMA
|
:
|
Keputusan Kepala Desa ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan
di : ……………
Pada
Tanggal : ……………….
KEPALA
DESA ……………….
(……………..)
Lampiran : Keputusan Kepala Desa …………….Kecamatan …………..Kabupaten
…………….
Nomor : …………….
SUSUNAN TIM
PENGELOLA ASET DESA …………. KECAMATAN ………….
KABUPATEN …………
TAHUN ANGGARAN ………….
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Kedudukan
dalam Tim
|
1
|
Kepala Desa
|
Pemegang Kekuasaan Aset Desa
|
|
2
|
Sekretaris Desa
|
Pembantu Pengelola Aset Desa
|
|
3
|
Kaur Umum ddan TU
|
Petugas/ Pengurus Aset Desa
|
|
4
|
Kaur Perencanaan
|
Anggota
|
|
5
|
Kaur Keuangan
|
Anggota
|
|
6
|
Kasi Pemerintahan
|
Anggota
|
|
7
|
Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan
|
Anggota
|
KEPALA
DESA ……………..
(……………………..)
No comments:
Post a Comment