PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA...................
KECAMATAN ....................
KABUPATEN KEBUMEN
|
KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN
KEPALA DESA ......
NOMOR : 141/....... /2019
TENTANG
PENETAPAN CALON KEPALA DESA
TERPILIH
PADA PEMILIHAN KEPALA DESA DI
DESA .... KECAMATAN ..
KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2019
KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA
DESA .........................,
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa berdasarkan hasil
rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Kepala Desa .... Kecamatan .... Kabupaten
Kebumen yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2019, maka perlu menetapkan
Calon Kepala Desa Terpilih pada Pemilihan Kepala Desa di Desa .... Kecamatan
... Kabupaten Kebumen Tahun 2019;
b.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, perlu menetapkan Keputusan Panitia
Pemilihan Kepala Desa tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Pada
Pemilihan Kepala Desa di Desa .. Kecamatan ... Kabupaten Kebumen Tahun 2019;
|
||||||||||||
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3.
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten
dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539),
sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
9.
Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor
1);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 129);
|
||||||||||||
MEMUTUSKAN :
|
||||||||||||||
Menetapkan
|
:
|
|
||||||||||||
KESATU
|
:
|
Calon Kepala Desa :
sebagai Calon Kepala Desa Terpilih pada Pemilihan
Kepala Desa di Desa ...
Kecamatan .. Kabupaten Kebumen Tahun 2019.
|
||||||||||||
KEDUA
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di
|
:
|
Desa ...................
|
pada tanggal
|
:
|
25 Juni 2019
|
PANITIA PEMILIHAN KEPALA
DESA.............
KETUA,
....................................................
No comments:
Post a Comment