Wednesday, September 18, 2019

SK PENYERTAAN MODAL BUMDES







KEPALA DESA.......................

KABUPATEN ……………………………..
PERATURAN DESA.......................
NOMOR ………….TAHUN ……..

TENTANG

PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DESA....................... PADA BADAN USAHA MILIK DESA.......................

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA.......................



Menimbang : bahwa dalam rangka untuk meningkatkan usaha Badan Usaha Milik Desa......................., perlu mengatur Penyertaan Modal Pemerintah Desa....................... pada Badan Usaha Milik Desa....................... dengan menuangkan dalam Peraturan Desa.

Mengingat :    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

2.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

3.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa;

4.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;

5.     Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kebumen pada Badan Usaha Milik Daerah

6.     Peraturan Desa....................... Nomor 5 Tahun 2016 tentang Badan Usaha Milik Desa........................

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA.......................

dan

KEPALA DESA.......................

MEMUTUSKAN :

Menetapkan: PERATURAN DESA TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DESA....................... PADA BADAN USAHA MILIK DESA........................

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.   Desa adalah Desa........................

2.   Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3.   Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

4.   Badan Usaha Milik Desa....................... yang selanjutnya disebut BUM Desa......................., adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

5.   Kekayaan Desa yang dipisahkan adalah kekayaan Desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan/atau sumber-sumber lain yang sah untuk dijadikan penyertaan modal Pemerintah Desa pada BUM Desa.

6.   Penyertaan Modal Pemerintah Desa adalah pengalihan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal atau saham desa pada BUM Desa.

7.   Usaha Desa adalah jenis usaha yang berupa pelayanan ekonomi desa seperti, usaha jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, serta industri dan kerajinan rakyat.

8.       Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa.

BAB II

PENYERTAAN MODAL

Pasal 2

Dengan Peraturan Desa ini ditetapkan Penyertaan Modal Pemerintah Desa....................... pada Badan Usaha Milik Desa........................

BAB III

TUJUAN

Pasal 3

(1)  Penyertaan Modal Pemerintah Desa....................... sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendapatkan manfaat ekonomis berupa peningkatan perekonomian Desa dan peningkatan Pendapatan Asli Desa.


(2)   Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penyertaan Modal Pemerintah Desa....................... dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dengan tetap memperhatikan tingkat sosial ekonomi masyarakat.

BAB IV

BESARAN DAN SUMBER DANA

Pasal 4

Besarnya Penyertaan Modal Pemerintah Desa....................... pada Badan Usaha Milik Desa....................... sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).

Pasal 5

Dana Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bersumber dari APB Desa Tahun Anggaran ………..

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa........................


Ditetapkan di.......................

Pada tanggal …………………

KEPALA DESA.......................,









…………

Diundangkan di.......................

Pada tanggal   ………………

SEKRETARIS DESA.......................,







……………………..


LEMBARAN DESA....................... TAHUN ………. NOMOR ……..

No comments:

Post a Comment