KEPALA
DESA.......................
KABUPATEN ……………………………..
PERATURAN
DESA.......................
NOMOR ………….TAHUN ……..
TENTANG
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DESA.......................
PADA BADAN USAHA MILIK DESA.......................
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA.......................
Menimbang : bahwa dalam rangka untuk meningkatkan usaha
Badan Usaha Milik Desa......................., perlu mengatur Penyertaan Modal
Pemerintah Desa....................... pada Badan Usaha Milik Desa.......................
dengan menuangkan dalam Peraturan Desa.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
3. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa;
4. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di
Desa;
5.
Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Peraturan
Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kebumen pada Badan
Usaha Milik Daerah
6. Peraturan
Desa....................... Nomor 5 Tahun 2016 tentang Badan Usaha Milik Desa........................
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA.......................
dan
KEPALA
DESA.......................
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan:
PERATURAN DESA TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DESA.......................
PADA BADAN USAHA MILIK DESA........................
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Desa ini yang
dimaksud dengan :
1.
Desa
adalah Desa........................
2. Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa.
4. Badan
Usaha Milik Desa....................... yang selanjutnya disebut BUM Desa.......................,
adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa
melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang
dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk
sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
5. Kekayaan
Desa yang dipisahkan adalah kekayaan Desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa dan/atau sumber-sumber lain yang sah untuk dijadikan
penyertaan modal Pemerintah Desa pada BUM Desa.
6. Penyertaan
Modal Pemerintah Desa adalah pengalihan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi
kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal atau saham desa
pada BUM Desa.
7. Usaha
Desa adalah jenis usaha yang berupa pelayanan ekonomi desa seperti, usaha jasa,
penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, serta industri
dan kerajinan rakyat.
8. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana
keuangan tahunan Pemerintah Desa.
BAB II
PENYERTAAN MODAL
Pasal 2
Dengan
Peraturan Desa ini ditetapkan Penyertaan Modal Pemerintah Desa.......................
pada Badan Usaha Milik Desa........................
BAB
III
TUJUAN
Pasal
3
(1) Penyertaan
Modal Pemerintah Desa....................... sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendapatkan
manfaat ekonomis berupa peningkatan perekonomian Desa dan peningkatan
Pendapatan Asli Desa.
(2) Untuk
mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penyertaan Modal Pemerintah
Desa....................... dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan
dengan tetap memperhatikan tingkat sosial ekonomi masyarakat.
BAB IV
BESARAN DAN SUMBER DANA
Pasal 4
Besarnya
Penyertaan Modal Pemerintah Desa....................... pada Badan Usaha Milik
Desa....................... sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar
Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
Pasal 5
Dana
Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bersumber dari APB Desa
Tahun Anggaran ………..
BAB
V
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
6
Peraturan Desa ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Desa........................
Ditetapkan di.......................
Pada tanggal …………………
KEPALA
DESA.......................,
…………
Diundangkan di.......................
Pada tanggal ………………
SEKRETARIS
DESA.......................,
……………………..
LEMBARAN
DESA....................... TAHUN ………. NOMOR ……..
No comments:
Post a Comment